PA Kab. Malang Hadiri Pertemuan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Untuk Menekan Angka Stunting di Kabupaten Malang
Selasa, 25 Oktober 2022, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. menghadiri Pertemuan Koordinasi Pengukuran dan Publikasi Stunting II yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di El Grande Hotel Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam menekan angka pernikahan anak khususnya di Kabupaten Malang.
“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberikan dispensasi pada pernikahan yang belum memenuhi syarat usia minimal yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak serta merta memberikan dispensasi, ada banyak upaya yang PA Kab. Malang lakukan untuk proses penyelesaian perkara Dispensasi Kawin”, Ungkap Wakil Ketua PA Kab. Malang. “Hal tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Agama serius mendukung pencegahan pernikahan anak”, lanjut beliau.
Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab stunting, hal tersebut dikarenakan pasangan muda yang belum memiliki penghasilan yang cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu PA Kab. Malang terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak sehingga dapat turut mendukung pencegahan stunting terutama di Kabupaten Malang. Semoga dengan sinergitas berbagai pihak dalam menekan angka pernikahan anak, dapat turut membantu penurunan angka stunting di Kabupaten Malang.





















Berita Terkait: