Kewenangan Pengadilan Agama Kabupaten Malang
a. Perkawinan
- Izin poligami
- Pencegahan perkawinan
- Penolakan perkawinan oleh PPN
- Pembatalan perkawinan
- Kelalaian atas kewajiban suami/istri
- Cerai talak
- Cerai gugat
- Harta bersama
- Penguasaan anak
- Nafkah anak oleh Ibu karena Ayah tidak mampu
- Hak-hak bekas isteri
- Pengesahan anak
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Perwalian
- Pencabutan kekuasaan wali
- Penunjukan orang lain sebagai wali
- Ganti rugi terhadap wali
- Asal-usul anak
- Penolakan kawin campuran
- Istbat nikah
- Izin kawin
- Dispensasi kawin
- Wali Adlol
b. Ekonomi Syari’ah
c. Kewarisan
d. Wasiat
e. Hibah
f. Wakaf
g. Zakat/Infaq/Shodaqoh
h. P3HP/Penetapan Ahli Waris
i. Lain-lain
Berita Populer: