logo

Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

Selasa, 06 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Ber
Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

BIAYA PERKARA

SIPP

GUGATAN MANDIRI

ECOURT

Layanan Informasi

Direktori Putusan

SIPPN

SIWAS

Prosedur Berperkara

Lapor

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas

Dipublikasikan oleh hanum on . Hits: 1369

Kewenangan Pengadilan Agama Kabupaten Malang

a. Perkawinan

  1. Izin poligami
  2. Pencegahan perkawinan
  3. Penolakan perkawinan oleh PPN
  4. Pembatalan perkawinan
  5. Kelalaian atas kewajiban suami/istri
  6. Cerai talak
  7. Cerai gugat
  8. Harta bersama
  9. Penguasaan anak
  10. Nafkah anak oleh Ibu karena Ayah tidak mampu
  11. Hak-hak bekas isteri
  12. Pengesahan anak
  13. Pencabutan kekuasaan orang tua
  14. Perwalian
  15. Pencabutan kekuasaan wali
  16. Penunjukan orang lain sebagai wali
  17. Ganti rugi terhadap wali
  18. Asal-usul anak
  19. Penolakan kawin campuran
  20. Istbat nikah
  21. Izin kawin
  22. Dispensasi kawin
  23. Wali Adlol

b. Ekonomi Syari’ah

c.  Kewarisan

d. Wasiat

e. Hibah

f. Wakaf

g. Zakat/Infaq/Shodaqoh

h. P3HP/Penetapan Ahli Waris

i. Lain-lain

Peta Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Klas IA

Jalan Raya Mojosari No.77
Kepanjen, Kab. Malang,
Jawa Timur 65163

(0341) 399192

(0341) 399194

pa.kab.malang@gmail.com

delegasi.pakabmalang@gmail.com

Lokasi Kantor


AREMA PLUS mobile

DOWNLOAD SEKARANG

Menyajikan info perkara langsung melalui handphone Anda

DOWNLOAD SEKARANG