Pengukuhan Agen Perubahan
Malang, 05 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang secara resmi mengumumkan Agen Perubahan Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PA Kab. Malang dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Penetapan Agen Perubahan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan peradilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas, Agen Perubahan adalah individu atau kelompok pejabat/pegawai yang menjadi motor penggerak perubahan. Agen Perubahan diharapkan mampu mendorong, memotivasi, serta menggerakkan seluruh pegawai untuk melakukan perubahan menuju unit kerja yang bersih, akuntabel, dan melayani prima. Selain itu, Agen Perubahan juga dituntut menjadi teladan dalam integritas dan kinerja tinggi. Peran ini menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan WBK/WBBM.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2026 melalui mekanisme satu pegawai satu pilihan. Seluruh pegawai berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam Reformasi Birokrasi. Proses ini dilaksanakan secara demokratis dan menjunjung prinsip objektivitas. Hasil pemilihan mencerminkan kepercayaan pegawai terhadap figur yang dinilai mampu membawa perubahan positif.
Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, Agen Perubahan kategori pegawai Tahun 2026 ditetapkan atas nama Hanum Shirotu Nida, S.Kom. Sementara itu, Agen Perubahan dari unsur hakim ialah Drs. Abd. Rouf, M.H. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat peran Agen Perubahan sebagai penggerak utama budaya kerja yang berintegritas. Agen Perubahan terpilih memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh bagi seluruh aparatur.
Ketua - Drs. H. Misbah., M.H.I. menyampaikan bahwa Agen Perubahan memiliki peran strategis dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berkelanjutan. “Agen Perubahan 2026 diharapkan mampu menjadi teladan nyata dalam integritas, disiplin, dan kinerja” ujar beliau. Ketua juga menekankan bahwa keberhasilan Agen Perubahan sangat ditentukan oleh dukungan seluruh pegawai. Dengan sinergi dan komitmen bersama, PA Kab. Malang optimis dapat terus menghadirkan pelayanan peradilan yang bersih, profesional, dan melayani prima.





















Berita Populer: