Pengambilan Salinan Putusan atau Penetapan
Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan
| 1. | Diambil Sendiri: | ||
| Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan); | |||
| 2. | Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil): | ||
| a. | Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara. | ||
| b. | Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa | ||
| 3. | Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/Advokat / Pengacara: | ||
| a. | Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan/Penetapan. | ||
| b. | Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan/Penetapan | ||
| 4. | Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar : | ||
| a. | Legislasi Salinan Putusan | Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); | |
| b. | Legislasi Salinan Penetapan | Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); | |
| c. | Biaya Salinan @ lembar | Rp. 500,- (tiga ratus rupiah)/lembar setiap lembar. | |
| 5. | Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan/penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan. | ||





















Berita Populer: