Tentang PPID
Profil PPID
Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006 dengan terbitnya SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.
Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Tugas dan Fungsi PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
- lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
- lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Visi dan Misi PPID
Visi:
"Terwujudnya Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang Transparan dan Akuntabel untuk Memenuhi Hak Pemohon Informasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku"
Misi:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi dan dokumentasi
- Mewujudkan keterbukaan informasi dan dokumentasi pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang transparan dan akuntabel





















Berita Populer: