logo

Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

Selasa, 06 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Ber
Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

BIAYA PERKARA

SIPP

GUGATAN MANDIRI

ECOURT

Layanan Informasi

Direktori Putusan

SIPPN

SIWAS

Prosedur Berperkara

Lapor

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4036

Prosedur Pengajuan Penelitian

  1. Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas I A;
  2. Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
  3. Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
  4. Mengisi buku tamu;
  5. Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
  6. Meminta konfirmasi dari petugas (information desk) mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
  7. Setelah Surat Permohonan mendapat disposisi dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan telah mendapatkan persetujuan penelitian maka penelitian/ pengambilan data untuk keperluan akademik bisa dilanjutkan;
  8. Menghadap ke Panitera Muda Hukum;
  9. Proses Pengambilan Data;
  10. Melaporkan hasil penelitian apabila penelitian telah selesai dilakukan;
  11. Khusus bagi peneliti untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi maka setelah penelitian dilakukan diwajibkan menyerahkan salinan skripsi, tesis, atau disertasi dengan tandatangan dan stempel asli fakultas/ universitas.

Peta Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Klas IA

Jalan Raya Mojosari No.77
Kepanjen, Kab. Malang,
Jawa Timur 65163

(0341) 399192

(0341) 399194

pa.kab.malang@gmail.com

delegasi.pakabmalang@gmail.com

Lokasi Kantor


AREMA PLUS mobile

DOWNLOAD SEKARANG

Menyajikan info perkara langsung melalui handphone Anda

DOWNLOAD SEKARANG