Sidang Teleconference Bukti Pelayanan Prima PA Kab. Malang
Kamis, 20 Oktober 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama diluar wilayah PA Kab. Malang. Sidang teleconference tersebut diantaranya adalah dengan Pengadilan Agama Denpasar untuk persidangan nomor perkara 5623/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg, dengan Pengadilan Agama Sangatta untuk persidangan nomor perkara 395/Pdt.P/2022/PA.Sgta dan dengan Pengadilan Agama Samarinda untuk nomor perkara 5014/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg. Sidang teleconference dilaksanakan di ruang sidang utama PA Kab. Malang mulai pukul 11.00 WIB.
Sidang Teleconference dengan PA Denpasar yang dihadiri oleh Kuasa Hukum
Sidang Teleconference dengan PA Sangatta
Sidang teleconference diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan yang terkendala jarak dan tidak bisa hadir langsung di Kantor PA Kab. Malang sehingga dapat dilaksanakan secara virtual. PA Kab. Malang menyediakan sarana sidang elektronik untuk dapat digunakan oleh masyarakat pencari keadilan dengan cara menghubungi Pengadilan Agama yang bersangkutan dengan patut. PA Kab. Malang secara terus-menerus berusaha meningkatkan pelayanan dengan memperbaiki dan membangun sarana dan prasarana baru untuk memudahkan para pihak yang berperkara di PA Kab. Malang.
Berita Terkait: