Pojok Konseling Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang bekerja sama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang untuk saling bersinergi dalam memberikan layanan pojok konseling.
Pada hari Selasa, tanggal 04 Oktober 2022 lalu, telah dilakukan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang yang bertempat di Aula Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penandatangan MoU tersebut dihadiri serta ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang.
Dokumentasi penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Fakultas Psikologi UMM pada 04 Oktober 2022
Pojok Konseling Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan inovasi yang dilatar belakangi oleh kepedulian Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kesehatan mental masyarakat pencari keadilan khususnya bagi penyandang disabilitas dan pemohon Dispensasi Kawin (DK).
Mengapa penyandang disabilitas dan pemohon Dispensasi Kawin (DK) yang awalnya menjadi perhatian Pengadilan Agama Kabupaten Malang?
Penyandang disabilitas dan pemohon Dispensasi Kawin (DK) atau dalam hal ini anak termasuk kelompok rentan yang perlu diperhatikan secara khusus. Dengan adanya layanan pojok konseling ini diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada khususnya penyadang disabilitas dan anak pemohon Dispensasi Kawin (DK).
Ruang Pojok Konseling Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Pojok konseling ini juga sebagai langkah Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendukung upaya pemerintah untuk menekan adanya pernikahan dini. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.
Hasil dari kegiatan konseling ini berupa catatan konseling yang kemudian akan menjadi dasar psikolog untuk memberikan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut kemudian akan dimasukkan pada berkas perkara sebagai pertimbangan hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara. Hal ini tercantum dalam pasal 15 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menyebutkan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog.
Berita Terkait: