PA Kab. Malang Sukses Melaksanakan Eksekusi
Senin, 03 Oktober 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Eksekusi putusan PA Kab. Malang Nomor 1741/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg tanggal 05 Oktober 2022 sesuai dengan Permohonan Eksekusi PA Kab. Malang Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PA.Kab.Mlg tanggal 04 Juli 2022 dengan obyek sengketa bertempat di 3 Desa di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yaitu di Desa Putukrejo, Desa Kaliasri dan Desa Tumpakrejo. Kegiatan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar, kondusif, aman dan damai. Sebelumnya perkara tersebut telah dilaksanakan Aanmaning tanggal 02 Agustus 2022 dan tanggal 30 Agustus 2022.
Panitera PA Kab. Malang - Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. klarifikasi dokumen kepemilikan
Panitera PA Kab. Malang - Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. menyerahkan dokumen kepemilikan
Aparatur PA Kab. Malang melakukan pengukuran tanah
Berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., maka pada tanggal 03 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, Panitera PA Kab. Malang - Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. selaku pelaksana eksekusi didampingi Panitera Muda Gugatan – Idha Nur Habibah, S.H., M.H. beserta tim dari kepaniteraan telah sukses melaksanakan tugas tersebut.
Keberhasilan pelaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini merupakan salah satu progres yang bagus mengingat hal tersebut merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PA Kab. Malang sukses melaksanakan eksekusi
Berita Terkait: