Optimalisasi Pelayanan Alat Bantu Disabilitas Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan pengadilan inklusif yang berkomitmen memberikan pelayanan secara prima terutama bagi kaum disabilitas yang sesuai dengan motto dalam dunia peradilan “Justice for All”. Salah satu pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah Peminjaman Alat Bantu Disabilitas. Kaum disabilitas dapat menginformasikan kepada petugas pelayanan dalam pemanfaat alat bantu disabilitas yang dimiliki PA Kab Malang yaitu seperti kruk, walker, kursi roda, canadian, tongkat tuna netra, alat bantu dengar, dan buku pedoman berperkara braile.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang kini melakukan Optimalisasi Fasilitas Peminjaman Alat bantu Disabilitas dengan cara digitalisasi peminjaman alat bantu disabilitas. Penyandang disabilitas dapat menginformasikan kepada petugas layanan sebelum berkunjung ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang, yaitu dengan menscan Barcode yang berada di berita ini atau dengan menggunakan link yang tertera sesuai dengan gambar, kemudian mengisi formulir digital dan setelah itu satpam akan meminjamkan alat bantu disabilitas ketika penyandang disabilitas datang ke pengadilan Agama Kabupaten Malang.





















Berita Terkait: