Tingkatkan Kepatuhan Pajak PA Kab. Malang Gelar Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Coretax Bersama KPP Pratama Kepanjen
Malang, 27 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Coretax bekerja sama dengan KPP Pratama Kepanjen. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Asistensi tersebut menghadirkan Kepala KPP Pratama Kepanjen beserta pegawai KPP Pratama Kepanjen yang memberikan pendampingan langsung kepada aparatur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan aparatur PA Kab. Malang dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kegiatan asistensi diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab. Kesempatan tersebut dimanfaatkan peserta untuk mengklarifikasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam pelaporan pajak.
Wakil Ketua - Sutikno, S.Ag., M.H., turut hadir dan memberikan pandangan atas pelaksanaan kegiatan ini. Beliau menyampaikan bahwa asistensi pelaporan SPT Tahunan sangat penting sebagai upaya meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan. “Pemahaman yang baik terkait sistem dan prosedur pelaporan pajak akan mendukung tertib administrasi serta akuntabilitas lembaga” ujar beliau. Beliau turut mengapresiasi sinergi dengan KPP Pratama Kepanjen yang telah memberikan pendampingan secara langsung.
Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Coretax berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif selama proses pendampingan berlangsung. Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang berkomitmen mendukung tertib administrasi perpajakan. Untuk kedepannya, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk sinergi berkelanjutan dengan instansi terkait.





















Berita Terkait: