PA Kab. Malang Berpartisipasi Secara Daring dalam Seminar Internasional Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi
Malang, 23 Januari 2026. Aparatur PA Kab. Malang berpartisipasi secara daring dalam Seminar Internasional “Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi (Menyingkap Perjalanan Peradilan Elektronik di Pengadilan Agama)”. Plh. Panitera - Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan - Idha Nur Habibah, S.H., M.H., serta Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala - Khusnul Aini, S.H., M.H. hadir dalam kegiatan ini melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas perkembangan dan tantangan peradilan agama di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Partisipasi ini menunjukkan komitmen PA Kab. Malang dalam mendukung peradilan yang adaptif dan modern.
Seminar internasional tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai bagian dari upaya penguatan transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi peradilan. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada perjalanan dan implementasi peradilan elektronik di pengadilan agama. Forum ini diharapkan mampu memperluas wawasan peserta terkait pengelolaan peradilan berbasis teknologi.
Plh. Panitera - Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini sangat relevan dengan kebutuhan peradilan saat ini. Menurutnya, transformasi digital merupakan keniscayaan yang harus dihadapi dengan kesiapan sumber daya manusia dan sistem yang memadai. Beliau menilai peradilan elektronik telah memberikan kemudahan layanan, namun tetap memerlukan penguatan dari sisi regulasi dan kompetensi aparatur. “Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi perubahan” ujar beliau.
Lebih lanjut, Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. berharap hasil dari seminar internasional ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di lingkungan PA Kab. Malang. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien. PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung terkait modernisasi peradilan. Dengan demikian, layanan peradilan agama diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.





















Berita Terkait: