Dukung Transformasi Digital Peradilan PA Kab. Malang Hadiri Seminar Internasional Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi
Surabaya, 23 Januari 2026. Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Malang menghadiri Seminar Internasional “Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi (Menyingkap Perjalanan Peradilan Elektronik di Pengadilan Agama)”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai bagian dari upaya penguatan transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Seminar dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan komitmen PA Kab. Malang dalam mendukung penguatan sistem peradilan berbasis teknologi.
Seminar internasional ini bertujuan membahas ketahanan lembaga peradilan agama dalam menghadapi tantangan era disrupsi. Fokus pembahasan diarahkan pada perjalanan dan implementasi peradilan elektronik di pengadilan agama. Forum ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pemanfaatan teknologi informasi. Dengan demikian, diharapkan peradilan agama semakin adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh lembaga peradilan. Menurut beliau peradilan elektronik menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses keadilan bagi masyarakat. Beliau menekankan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan transformasi digital. “Oleh karena itu, seminar ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan aparatur peradilan” ujar beliau.
Keikutsertaan PA Kab. Malang dalam seminar internasional ini menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung transformasi digital peradilan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang siap beradaptasi dan berinovasi menghadapi dinamika peradilan modern. Upaya tersebut sejalan dengan visi peradilan agama dalam mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.





















Berita Terkait: