PA Kab. Malang Optimalkan Transformasi Digital melalui Sosialisasi EAC Elektronik Akta Cerai dan Implementasi eCourt
Malang, 19 September 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) dan implementasi e-Court sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan peradilan. Kegiatan ini digelar di Mall Pelayanan Publik Kota Malang untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PA Kota Malang dengan PA Kab. Malang yang mengedepankan inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan inovasi ini, pelayanan peradilan diharapkan lebih cepat, transparan, dan efisien.
Sosialisasi bertujuan agar masyarakat dapat memahami prosedur dan manfaat penggunaan layanan digital dalam perkara perceraian. Para peserta mendapatkan penjelasan langsung tentang penggunaan EAC dan e-Court, termasuk mekanisme pendaftaran, pemantauan perkara, dan pencetakan akta secara elektronik. Dalam kesempatan ini, advokat Malang Raya juga hadir untuk menambah pemahaman profesi hukum terkait layanan digital. Kehadiran advokat memperkuat sinergi antara pengadilan dan praktisi hukum dalam memberikan layanan yang profesional dan akuntabel.
Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan prima. Menurut beliau, transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat. “Dengan EAC dan e-Court, proses administrasi menjadi lebih cepat dan meminimalisir kesalahan oleh manusia” ujar beliau. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama.
Selain itu, peserta sosialisasi diberikan praktik langsung dalam menggunakan EAC dan e-Court. Tim teknis memberikan simulasi langkah-langkah pendaftaran perkara elektronik, pengecekan jadwal sidang, hingga pencetakan akta cerai digital. Kegiatan ini juga diwarnai sesi tanya jawab agar peserta dapat memahami kendala yang mungkin muncul dan solusinya. Pendekatan praktis ini membuat masyarakat dan advokat lebih siap memanfaatkan layanan digital secara mandiri.
Lebih lanjut, Ketua PA Kab. Malang menekankan bahwa inovasi kolaboratif ini menjadi bagian dari visi modernisasi peradilan agama. “Dengan sinergi antar pengadilan dan dukungan dari advokat Malang Raya ini, diharapkan layanan peradilan dapat lebih cepat, aman, dan transparan. Transformasi digital adalah kebutuhan mendesak agar pelayanan peradilan selaras dengan perkembangan teknologi dan harapan masyarakat,” ujarnya. Kegiatan di Mall Pelayanan Publik Kota Malang ini diharapkan menjadi model bagi pengadilan lain dalam memaksimalkan digitalisasi layanan.
Berita Terkait: