Dukung Akuntabilitas Data PA Kab. Malang Hadiri Rapat Pendataan Honorer Non-DIPA Secara Daring
Malang, 19 September 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti rapat pendataan honorer Non-DIPA Mahkamah Agung RI secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Hadi Sunarso, S.E., selaku Kepala Bagian Rencana dan Program. Partisipasi ini menjadi wujud komitmen PA Kabupaten Malang dalam mendukung akuntabilitas data dan tertib administrasi di lingkungan peradilan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 15187/SEK/KP7/IX/2025 tanggal 12 September 2025. Surat tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penyampaian data honorer Non-DIPA. Setiap satuan kerja wajib memastikan kebenaran data dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini bertujuan menjaga ketertiban administrasi dan transparansi pengelolaan tenaga honorer.
Seluruh peserta rapat diberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian data dan dokumen yang harus dilengkapi. Mekanisme pengumpulan data dilakukan melalui tautan resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Batas waktu pengumpulan data ditetapkan paling lambat tanggal 19 September 2025. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antara pusat dan satuan kerja.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana PA Kabupaten Malang – Khusnul Aini, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya dalam kegiatan tersebut. Menurut beliau, pendataan honorer Non-DIPA sangat penting untuk mendukung tertib administrasi dan kejelasan status pegawai. Beliau menegaskan bahwa PA Kabupaten Malang berkomitmen melaporkan data sesuai fakta yang ada. “Dengan begitu, keakuratan data dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif” ujar beliau.
Melalui partisipasi dalam rapat ini, PA Kab. Malang berkomitmen mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI. Pendataan tenaga honorer Non-DIPA diharapkan mampu menjadi dasar perbaikan manajemen SDM ke depan. Kegiatan ini juga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Dengan langkah tersebut, PA Kab. Malang siap mendukung terciptanya tata kelola peradilan yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas.
Berita Terkait: