logo

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

8 Nilai Utama Mahkamah Agung Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan huk
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Selamat datang di Website Pengadilan Inklusif

Website Pengadilan Agama Kabupaten Malang hadir sebagai bagian dari komitmen dalam menyediakan layanan peradilan yang mudah diakses, transparan, dan berpihak kepada seluruh l
Selamat datang di Website Pengadilan Inklusif

Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

Selasa, 06 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Ber
Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

BIAYA PERKARA

SIPP

GUGATAN MANDIRI

ECOURT

Layanan Informasi

Direktori Putusan

SIPPN

SIWAS

Prosedur Berperkara

Lapor

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 41

Wujudkan Zona Integritas PA Kab. Malang Gelar Sosialisasi Terkait Pengendalian Gratifikasi

Malang, 19 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar sosialisasi terkait Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam membangun budaya integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. dengan didampingi oleh Wakil Ketua – H. A. Zahri, M.H. beserta Panitera PA Kab. Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H.. Turut hadir Hakim PA Kab. Malang Drs. Abd. Rouf, M.H. dan Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. serta Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom.

Dalam kegiatan ini, Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. menyampaikan isi pokok dari petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaporan, klasifikasi gratifikasi, serta tanggung jawab Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat satuan kerja. Beliau menekankan bahwa seluruh aparatur wajib memahami batasan dan konsekuensi hukum dari penerimaan maupun penolakan gratifikasi. “Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi wujud integritas dalam menjalankan amanah sebagai aparatur peradilan” tegas beliau. Selain itu, beliau turut menjelaskan tentang pelaporan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.

Wakil Ketua PA Kab. Malang – H. A. Zahri, M.H. menambahkan bahwa setiap satuan kerja wajib membentuk UPG yang bertugas menjalankan sosialisasi, menerima laporan, dan menyusun laporan berkala ke UPG tingkat atas. Keberadaan UPG menjadi garda depan dalam upaya pencegahan gratifikasi dan penanaman nilai anti-korupsi di lingkungan pengadilan. Beliau juga menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan yang akurat dan tepat waktu agar lembaga tetap transparan dan akuntabel. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat budaya organisasi yang berlandaskan prinsip keterbukaan.

Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Sosialisasi SK ini menjadi langkah konkret dalam penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pimpinan PA Kab. Malang berharap setiap pegawai mampu menginternalisasi nilai-nilai anti-gratifikasi dalam keseharian tugasnya. Untuk kedepannya kegiatan serupa akan terus digelar guna memperkuat kesadaran kolektif dari aparatur peradilan PA Kab. Malang.

Peta Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Klas IA

Jalan Raya Mojosari No.77
Kepanjen, Kab. Malang,
Jawa Timur 65163

(0341) 399192

(0341) 399194

pa.kab.malang@gmail.com

delegasi.pakabmalang@gmail.com

Lokasi Kantor


AREMA PLUS mobile

DOWNLOAD SEKARANG

Menyajikan info perkara langsung melalui handphone Anda

DOWNLOAD SEKARANG