Wujudkan Profesionalitas Aparatur PA Kab. Malang Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jurusita Pengganti
Malang, 31 Desember 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Jurusita Pengganti sebagai upaya mewujudkan profesionalitas aparatur peradilan. Pejabat yang dilantik dalam kegiatan tersebut yaitu Hatta Purnamaraya, S.I.Kom., S.H., M.H., dan Samino, S.Kom., M.H. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kegiatan dilaksanakan di Galeri Prestasi Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan khidmat.
Pelantikan Jurusita Pengganti merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan organisasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan. Jurusita Pengganti memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas-tugas kejurusitaan, khususnya terkait pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak. Dengan dilantiknya pejabat baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan lebih optimal. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk penataan sumber daya aparatur di lingkungan PA Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Beliau menegaskan bahwa jabatan Jurusita Pengganti menuntut integritas, ketelitian, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral dan hukum. Oleh karena itu, pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjaga kepercayaan lembaga dan masyarakat.
Ketua PA Kabupaten Malang juga menekankan pentingnya menjaga sikap disiplin dan etika aparatur peradilan. Pelaksanaan tugas harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis dan profesional. Hal ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah Jurusita Pengganti ini, PA Kab. Malang berharap kinerja satuan kerja semakin optimal. Penambahan pejabat Jurusita Pengganti diharapkan mampu mendukung kelancaran administrasi dan proses persidangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan aparatur peradilan yang profesional dan berintegritas. Dengan demikian, PA Kab. Malang terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat.





















Berita Terkait: