Tingkatkan Kesadaran Hukum Hakim PA Kab. Malang Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Ngembal
Malang, 21 Agustus 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berkomitmen mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum di Desa Ngembal, Kecamatan Wajak. Kegiatabn ini menghadirkan Hakim PA Kab. Malang - Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H., sebagai narasumber utama. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Malang.
Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam terkait isu-isu hukum keluarga yang sering dihadapi masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi pernikahan, perceraian, hak asuh anak, hingga kewajiban nafkah. Dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, peserta diajak memahami prosedur hukum agar terhindar dari kesalahpahaman. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pedesaan.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H. menekankan pentingnya literasi hukum sejak dini. Menurutnya, masyarakat yang paham hukum akan lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kehidupan keluarga. Beliau menyampaikan bahwa penyuluhan semacam ini menjadi jembatan komunikasi antara pengadilan dan masyarakat. Dengan demikian, peradilan dapat lebih dekat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Beliau juga berpendapat bahwa kehadiran pengadilan di tengah masyarakat bukan hanya saat persidangan, melainkan juga melalui edukasi hukum. “Kami berharap masyarakat Desa Ngembal dapat menjadi contoh dalam membangun kesadaran hukum berbasis keluarga,” ujar beliau. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik akan meminimalisir permasalahan sosial. Dengan begitu, peran pengadilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mencegah potensi konflik.
Berita Terkait: