Penyuluhan Hukum di Wilayah Hukum PA Kabupaten Malang
Senin (25/07/2022) Pengadilan Agama Kabupaten Malang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Malang kembali melakukan Penyuluhan Hukum di Kantor Kelurahan Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh H. Suaidi Mashfuh, S.Ag, M.H.E.S. – Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Ibu Dissi – Dispendukcapil Kabupaten Malang dan Bpk. Suyoto – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan secara rutin bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang. Masyarakat sekitar peserta penyuluhan hukum pun antusias dalam menyimak dan mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber.
Penyuluhan hukum diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Acara penyuluhan hukum diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan kemudian langsung dilanjutkan penyampaian materi tentang upaya sadar hukum dari beberapa narasumber diatas.
Narasumber dari PA Kabupaten Malang menyampaikan penyuluhan
H. Suaidi Mashfuh, S.Ag, M.H.E.S. sebagai narasumber dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkara – perkara di Pengadilan Agama yakni Dispensasi Kawin, Perceraian, Itsbat Nikah, Gugat Waris dan lain- lain. Selain itu, beliau juga menyampaikan prosedur-prosedur dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta mensosialisasikan dampak dari pernikahan dini kepada masyarakat guna menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Malang.
Berita Terkait: