logo

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

8 Nilai Utama Mahkamah Agung Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan huk
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Selamat datang di Website Pengadilan Inklusif

Website Pengadilan Agama Kabupaten Malang hadir sebagai bagian dari komitmen dalam menyediakan layanan peradilan yang mudah diakses, transparan, dan berpihak kepada seluruh l
Selamat datang di Website Pengadilan Inklusif

Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

Selasa, 06 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Ber
Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

BIAYA PERKARA

SIPP

GUGATAN MANDIRI

ECOURT

Layanan Informasi

Direktori Putusan

SIPPN

SIWAS

Prosedur Berperkara

Lapor

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 254

Tingkatkan Kompentensi PA Kabupaten Malang Ikuti Bimbingan Teknis Bedah Perkara Waris

Jumat (01/07/2022), PA Kabupaten Malang mememuhi undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI berdasar surat nomor 3093/DjA/PP.00/6/2022 untuk mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompentensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara online melalui Zoom Meeting yang bertempat di Ruang Media Center PA Kabupaten Malang. PA Kabupetan Malang diikuti oleh Dr. H. Suhartono, S. A.g., S.H., M.H – Ketua PA Kabupaten Malang dan seluruh Hakim PA Kabupaten Malang.

 

Ketua dan Hakim PA Kabupaten Malang Ikuti Bimbingan Teknis

Ketua dan Hakim PA Kabupaten Malang Ikuti Bimbingan Teknis

 

Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan dipandu oleh Inke Kurnia, S.Kom., M.M – Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian Setdirjen Peradilan Agama selaku pembawa acara. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci al-quran oleh Panitera Hukum PA Sungaliat dan doa yang dibacakan oleh Ketua PA Bajawa. Kemudian acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari  Dr. Drs. H. AcoNur, S.H., M.H – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

“ Perlu sama-sama kita perhatikan bimbingan teknis waris ini. Kalau saya lihat perkembangan perkara kewarisan tahun 2019 ada 1614 , tahun 2020 ada 1684, tahun 2021 ada 2031 , setiap tahun berkembang terus. Dinamika problematika masyarakat semakin tinggi, oleh karena itu perlu kita gali terus dalam rangka memberikan keadilan masyarakat. Sedangkan perkara yang masuk kasasi ada 162 pada 2019, tahun 2020 turun  menjadi 143 dan 2021 ada 148 . Jadi sekitar 10% pada tingkat kasasi, itu berarti patut bersyukur karena prosentasenya masyarakat 90% puas pada putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi 10% ini dikikis lagi sehingga bisa mencapai 0 sekian persen. Sehingga mohon untuk bapak/ibu semua peserta bimbingan teknis dapat memperhatikan seksama materi dari Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.” tutur beliau dalam sambutannya.

Selanjutnya, acara diserahkan kepada Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama selaku moderator untuk selanjutnya berlanjut pada inti acara yaitu bedah berkas perkara kewarisan oleh  Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

 

Ketua dan Hakim PA Kabupaten Malang menyimak bimbingan yang diberikan

Ketua dan Hakim PA Kabupaten Malang menyimak bimbingan yang diberikan

 

Inti pada bedah perkara kewarisan pada sesi bimbingan teknis ini dengan mengambil salah satu kasus adalah sebagai berikut:

  1. Kedudukan Para Pihak (Legal Standing): Semua ahli waris harus dilibatkan dalam hal pihak ketiga tergantung pada petitumnya. Dilihat dari diktumnya, jika pada diktumnya tidak menghukum orang lain tidak dilibatkan pun tidak masalah tetapi jika pada diktum dilibatkan, terdapat petitum yang berurusan dengan orang lain membatalkan jual beli misalkan maka itu perlu dinyatakan NO.
  2. Prinsip Hakim Aktif atau Pasif/ Masalah Pengadilan : Hakim Aktif, dalam 119 HIR/ 143 RBg di pengadilan wajib memberikan bimbingan  dan juga dalam persidangan. Dalam 132 HIR / 156 RBg hakim juga bisa menjatuhkan putusan sela untuk menjelaskan apa-apa yang harus dibuktikan tentu saja setelah diidentifikasi mana gugatan yang diakui mana yang dibantah mana yang diakui secara berklausula dan berkualifikasi, sehingga nanti jelas mana yang akan dibuktikan.
  3. Pembebanan Pembuktian: Alat bukti harus disesuaikan baru kemudian diangkat ke berita acara , dan didalam berita acara juga harus ditulis. Lalu di dalam pembuktian saksi harus sangat detail ketika menggali fakta. Semakin banyak hakim menggali fakta putusan akan semakin memenuhi rasa keadilan.
  4. Penerapan Hukum : Pertama dengan sosiologis yaitu fakta  yang diperoleh dari hasil pembuktian dalam persidangan dan yang berkembang di masyarakat. Lalu menggunakan norma yuridis yaitu Hukum dan/atau Ketentuan Undang-Undang dan terakhir menggunakan Nilai Moral yaitu yang terdapat dalam Kitab Suci, Hadits, UU, Filsafat, dll yang bersifat permanen dan berlaku di mana saja dan kapan saja.
  5. Amar Putusan : Struktur putusan, eksepsi bagian dalam konvensi sebab dalam rekonvensi pun terdapat eksepsi.

Acara berakhir pukul 11.30 WIB dengan harapan kita terus belajar dan seluruh satker dapat juga mengadakan bimbingan-bimbingan serupa untuk meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan serta mempertajam analisis pada perkara-perkara yang ditangani.

Peta Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Klas IA

Jalan Raya Mojosari No.77
Kepanjen, Kab. Malang,
Jawa Timur 65163

(0341) 399192

(0341) 399194

pa.kab.malang@gmail.com

delegasi.pakabmalang@gmail.com

Lokasi Kantor


AREMA PLUS mobile

DOWNLOAD SEKARANG

Menyajikan info perkara langsung melalui handphone Anda

DOWNLOAD SEKARANG