PA Kabupaten Malang Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial
Kamis (23/06/2022), PA Kabupaten Malang mememuhi undangan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Non Yudisial berdasar surat nomor 19/WKMA.NY/UND/6/2022 untuk mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual melalui Zoom Meeting yang bertempat di Ruang Media Center PA Kabupaten Malang. Pembinaan teknis ini diperuntukkan untuk para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada tingkat banding dan tingkat pertama untuk 4 lingkungan peradilan di Seluruh Indonesia. PA Kabupetan Malang diikuti oleh Dr. H. Suhartono, S. A.g., S.H., M.H – Ketua Pengadilan Agama PA Kabupaten Malang, Maulana Musa Sugi Alam, S.H. – Sekretaris PA Kabupaten Malang, Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H – Panitera PA Kabupaten Malang dan seluruh hakim PA Kabupaten Malang.
PA kabupaten Malang ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial
Pembinaan teknis dimulai pukul 14.00 WIB dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung. Acara dilanjutkan dengan doa oleh Hakim PA. Payakumbuh, kemudian laporan panitia daerah oleh Dr. Robinson Tarigan S.H., M.H – Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
PA kabupaten Malang ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial
Acara selanjutnya yaitu pembinaan teknis oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H yang menyampaikan point-point sebagai berikut:
- Mahkamah Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana terpadu berbasis teknologi informasi dengan 10 kementrian dan lembaga penegakan. Pilot project implementasi SPPT TI saat ini telah berjalan di 210 Pengadilan Negeri dan 40 Pengadilan Tinggi. Untuk pilot project salinan putusan dengan tanda tangan elektronik saat ini sudah berjalan di 39 Pengadilan.
- Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas telah membangun sebuah aplikasi baru bernama Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik atau disingkat e-Berpadu. Aplikasi tersebut berfungsi untuk memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana tahapan pra persidangan secara elektronik.
- Adanya penambahan fitur aplikasi e-BIMA (Elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability yaitu penambahan fitur SP2D dan pertanggungjawaban pada menu perbendaharaan serta penambahan fitur data listrik pada menu perbendaharaan.
- Pada implementasi cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035 perlunya dilakukan kajian dan penelitian terakit dengan kemungkinan diterapkannya system kamar pada Pengadilan Tinggi yang nantinya hasil kajian dan penelitian tersebut harus bisa memberikan gambaran tentang keuntungan dan kerugian jika diterapkan system kamar di Pengadilan Tinggi.
- Pimpinan satuan kerja harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para bawahannya secara kontinyu dan terus-menerus baik terhadap perilaku kedinasan maupun perilaku di luar kedinasan.
- Hakim dan aparatur peradilan harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial dengan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang penting dan bermanfaat saja.
- Menyongsong tahun politik tahun 2024, Hakim dan aparatur peradilan dilarang untuk menyampaikan dukungan-dukungan atau pernyataan-pernyataan yang memberikan kesan sebagai pendukung dari salah satu calon atau partai politik.
“Mari kita tumbuhkan semangat kebersamaan dan sikap kepedulian antar sesame aparatur peradilan, untuk senantiasa saling menjaga dan saling mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat meruntuhkan marwah lembaga peradilan”, pesan Ketua MA pada penyampaian bimbingannya.
Acara selanjutnya yaitu materi oleh Dr.H Andi Samsan Ngaro, S.H., M.H – Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial terkait permasalahan teknis yudisial yang meliputi praperadilan, eksekusi dan menyampaikan beberapa temuan serta permasalahan pada administrasi perkara.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. – Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial yang antara lain menyampaikan terkait alokasi anggaran tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 11.820.133.400.000 untuk seluruh lingkungan Mahkamah Agung RI dan hasil survey indikator terkait kinerja Hakim dan Pengadilan. Beliau juga menghimbau agar seluruh aparatur Mahkamah Agung agar menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi mempengaruhi dan atau menyingkirkan unsur profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
Pembinaan teknis ini terus berlangsung hingga malam hari dengan penyampaian materi oleh pimpinan-pimpinan Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung.
Berita Terkait: