PA Kab Malang Ikuti Bimbingan Teknis Perencanaan dan Keuangan DIPA 005.04
Rabu (29/6/22), Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, oleh sebab itu diperlukan perencanaan yang baik. Berdasarkan surat undangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 3160/DjA.1/KU.01/6/2022 perihal Bimbingan Teknis Perencanaan dan Keuangan DIPA 005.04 Tahun 2022. Sekretaris PA Kab Malang Maulana Musa Sugi Alam, S.H dan CPNS Analis Perencanaan, Evaluasi & Pelaporan mengikuti acara Bimbingan Teknis secara daring pukul 09.00 WIB.
Sekretaris PA Kab Malang bersama CPNS APEP Mengikuti Acara Bimbingan Teknis
Bertempat di ruangan Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang acara tersebut dibagi menjadi 3 hari antara 29 Juni 2022 s.d 1 Juli 2022 dengan materi yang sudah dijadwalkan oleh pihak panitia. Acara dibuka dengan Pembukaan dan Pengarahan dari Panitia Bimtek dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Langkah-langkah penyusunan dan penginputan Pagu Indikatif Tahun 2023 oleh Sekretaris Ditjen Badilag.
Materi yang disampaikan antara lain :
- Langkah - langkah penyusunan dan penginputan PAGU indikatif tahun 2023 ( Hari pertama)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran PNBP dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Th. 2022 ( Hari Kedua )
- Tata Cara Pengisian Capaian Output pada Aplikasi SAKTI dan SMART DJA ( Hari Ketiga )
Peserta mengikuti dengan seksama pemaparan dari pemateri
Berita Terkait: