PA Kab. Malang Berpartisipasi dalam Bimtek Pedoman Perkara Jinayat bagi Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Malang, 29 Agustus 2025. Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur peradilan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang mengangkat materi “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat”. Bertempat di Ruang Media Center, seluruh hakim dan panitera pengganti PA Kab. Malang berpartisipasi dalam kegiatan ini. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan yang profesional, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Di antaranya adalah Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta Abdanev Jopa, S.H., Tenaga Ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Eva Ervina, S.E., S.H., M.H., Panitera Pengganti PTA Surabaya sebagai moderator. Kehadiran para narasumber memberikan wawasan penting terkait pendekatan hukum yang berperspektif korban.
Materi utama yang dibahas dalam kegiatan ini berfokus pada pedoman teknis dalam mengadili perkara jinayat yang melibatkan kaum rentan. Hal ini mencakup perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Narasumber menekankan pentingnya aparatur peradilan memiliki kepekaan, profesionalitas, dan perspektif perlindungan hak dalam setiap proses persidangan. Dengan demikian, peradilan agama dapat menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan inklusif.
Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek ini. Menurutnya, pedoman mengadili perkara kaum rentan sangat penting untuk dipahami dan diterapkan agar hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur PA Kab. Malang berkomitmen untuk menjalankan prinsip keadilan yang berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. “Kami akan memastikan hasil dari Bimtek ini benar-benar diterapkan dalam praktik peradilan sehari-hari,” tegas beliau.
Berita Terkait: