Dukung Tertib Administrasi Keuangan PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Revisi Anggaran dan Juknis Pembayaran Gaji Hakim
Malang, 02 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Revisi Anggaran dan Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Hakim sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Partisipasi dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap kebijakan terbaru di bidang pengelolaan anggaran dan pembayaran gaji hakim. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., serta Operator Keuangan sebagai unsur pengelola administrasi keuangan satuan kerja.
Sekretaris - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., menyampaikan bahwa partisipasi dalam sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian pengelolaan anggaran dengan regulasi terbaru. “Pelaksanaan kegiatan secara daring tidak mengurangi kualitas maupun substansi materi yang disampaikan” ujar beliau. Metode daring justru memberikan efisiensi waktu dan kemudahan akses bagi satuan kerja. Hal ini memungkinkan aparatur tetap fokus pada pelayanan publik tanpa mengabaikan kewajiban peningkatan kompetensi.
Lebih lanjut, Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap juknis pembayaran gaji hakim merupakan bagian dari tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Ketepatan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan harus dipahami dan diimplementasikan secara cermat. Sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi antar satuan kerja.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini, PA Kab. Malang meneguhkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi dan pelaporan keuangan. Seluruh materi yang diperoleh akan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dengan demikian, pengelolaan anggaran dan pembayaran gaji hakim di PA Kab. Malang dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





















Berita Terkait: