Jakarta, 15 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendukung peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan melalui keikutsertaan dalam hari keempat klasikal Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang II. Kegiatan ini diikuti oleh Rizky Ananda Putri, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kabupaten Malang, pada Kamis (14/10/2026) pukul 08.00 WIB. Pelatihan diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan, bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corporate University). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas kepaniteraan yang profesional dan berkualitas.

Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang terdiri atas dua tahapan pembelajaran. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning pada 6–9 Oktober 2026, sedangkan tahap kedua berupa penyampaian materi secara klasikal pada 11–17 Oktober 2026. Metode ini memadukan pembelajaran mandiri dan tatap muka untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta. Melalui tahapan tersebut, peserta diharapkan mampu memperdalam pengetahuan teknis yudisial serta meningkatkan keterampilan dalam menjalankan tugas kepaniteraan.
Keikutsertaan Rizky Ananda Putri dalam pelatihan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan. Materi pelatihan diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai administrasi perkara, proses persidangan, serta tanggung jawab Panitera dan Panitera Pengganti dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan peradilan. “Peningkatan kompetensi tenaga teknis yudisial merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, ketelitian, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kepaniteraan,” menjadi pesan yang relevan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Penguasaan teknis yang baik diharapkan turut mendukung proses peradilan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berharap pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh peserta dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pengembangan kompetensi aparatur menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga kualitas administrasi perkara dan mendukung kelancaran proses persidangan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
