Malang, 15 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus memperkuat kompetensi aparatur dalam mendukung tertib administrasi perkara dan persidangan melalui keikutsertaan pada hari ketiga Bimbingan Teknis Mandiri Calon Panitera Pengganti di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada 13–15 Oktober 2026 tersebut diikuti oleh Pamella Devi Lolita, S.H., bersama aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pada Kamis (15/10), kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan aparatur dalam menjalankan tugas kepaniteraan secara profesional, cermat, dan akuntabel.

Pada hari ketiga, peserta mendapatkan pembekalan melalui tiga materi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas Panitera Pengganti. Materi ketujuh mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan disampaikan oleh Drs. Akhmad Abdul Hadi, S.H., M.H. Selanjutnya, materi kedelapan membahas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), aplikasi penunjang lainnya, dan E-Court dengan narasumber Dr. Drs. Sriyatin, S.H., M.Ag., M.H. Adapun materi kesembilan mengenai Sita dan Eksekusi disampaikan oleh Dr. Haeruddin, M.H.
Penyampaian materi tersebut memberikan penguatan terhadap pemahaman peserta mengenai prosedur administrasi perkara, pemanfaatan teknologi informasi, serta pelaksanaan tindakan sita dan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pembekalannya, narasumber menekankan pentingnya ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur, dan penguasaan regulasi dalam setiap tahapan penanganan perkara. “Administrasi perkara dan persidangan harus dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai ketentuan, didukung penguasaan teknologi informasi serta pemahaman yang baik terhadap prosedur sita dan eksekusi,” menjadi pesan utama yang relevan bagi peserta dalam mendalami materi bimbingan teknis. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi calon Panitera Pengganti dalam mendukung kelancaran proses persidangan dan pelaksanaan tugas kepaniteraan.

Keikutsertaan aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme pelayanan peradilan. Melalui pembekalan yang terstruktur, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguasaan administrasi perkara, SIPP, E-Court, serta prosedur sita dan eksekusi menjadi unsur penting dalam mendukung efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
