Malang, 15 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti penutupan Bimbingan Teknis Mandiri Calon Panitera Pengganti di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak 13 Oktober tersebut diikuti oleh Achmad Fendi Suprasetyo, S.SI., selaku Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Fatimah, S.H., selaku Analis Perkara Peradilan, serta aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang lainnya. Penutupan dilaksanakan mulai pukul 15.50 WIB hingga selesai dengan bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi aparatur dan mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas kepaniteraan di lingkungan peradilan agama.

Rangkaian bimbingan teknis yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 tersebut memberikan pembekalan mengenai aspek teknis dan administrasi yang berkaitan dengan tugas Panitera Pengganti. Pelaksanaan secara daring memungkinkan aparatur mengikuti kegiatan tanpa meninggalkan dukungan terhadap pelaksanaan tugas di satuan kerja. Penutupan kegiatan menandai berakhirnya rangkaian pembelajaran sekaligus menjadi momentum untuk merefleksikan materi yang telah disampaikan. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutupan bimbingan teknis disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Arifin, M.H., yang memberikan arahan kepada para peserta mengenai pentingnya peningkatan kapasitas aparatur peradilan. Dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan, ketelitian, kedisiplinan, dan pemahaman terhadap prosedur menjadi unsur penting untuk mendukung kelancaran proses persidangan. “Peningkatan kompetensi harus diikuti dengan penerapan pengetahuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga aparatur mampu bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas,” menjadi pesan yang relevan dalam kegiatan tersebut. Arahan ini diharapkan dapat mendorong peserta untuk terus mengembangkan kemampuan dan menjaga kualitas kinerja dalam memberikan dukungan terhadap proses peradilan.

Keikutsertaan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi. Hasil bimbingan teknis diharapkan menjadi bekal bagi aparatur dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta memperkuat koordinasi antarfungsi di lingkungan satuan kerja. Upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan berakhirnya kegiatan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendorong budaya belajar dan peningkatan kualitas aparatur demi pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat pencari keadilan.
