Perkuat Pemahaman Hak Kaum Rentan PA Kab. Malang Ikuti Bimbingan Teknis
Malang, 25 Juli 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang berfokus pada pemenuhan dan perlindungan hak kaum rentan di lingkungan peradilan. . Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam memperkuat akses keadilan yang inklusif dan berkeadaban. Fokus utama bimtek adalah peningkatan pemahaman aparatur pengadilan terhadap hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. Kehadiran PA Kab. Malang dalam kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen dalam memperkuat kapasitas pelayanan yang inklusif dan berkeadilan.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi dari narasumber berpengalaman yang membahas prinsip non diskriminasi dan perlakuan khusus terhadap kelompok rentan dalam proses peradilan. Disampaikan pula strategi untuk mengidentifikasi hambatan akses layanan yang masih dirasakan oleh masyarakat rentan. Peserta diajak untuk mengembangkan empati, komunikasi efektif, serta penyesuaian prosedural yang diperlukan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan khusus.
Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memperkuat pemahaman nilai keadilan substantif. “Hak-hak kaum rentan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam sistem peradilan yang humanis. Kami berkomitmen menghadirkan peradilan yang tidak hanya tegas dalam hukum, tetapi juga hadir dengan hati nurani,” ungkap beliau. Menurut beliau, untuk kedepannya setiap Aparatur Peradilan harus memahami bahwa inklusivitas adalah bagian dari integritas pelayanan.
Bimbingan teknis ini menjadi ruang refleksi dan diskusi antar peserta mengenai praktik-praktik terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat rentan. Peserta saling berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok-kelompok tersebut. Forum ini memberikan banyak masukan konstruktif untuk perbaikan layanan di lingkungan peradilan agama. Hasil bimtek akan ditindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi dan inovasi pelayanan di satuan kerja masing-masing.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Kab. Malang berharap dapat terus melakukan pembaruan dan penguatan tata kelola pelayanan publik yang adil dan merata. Akses keadilan yang setara adalah amanat konstitusi sekaligus tanggung jawab moral institusi peradilan. PA Kab. Malang siap menjadi bagian dari perubahan menuju sistem peradilan yang lebih inklusif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kapasitas SDM, pembaruan layanan, serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap proses hukum.
Berita Terkait: