Responsif dan Terjangkau PA Kab. Malang Hadir di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Malang
Malang, 24 Juli 2025. Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menghadirkan layanan konsultasi hukum di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih responsif, terbuka, dan akuntabel. Masyarakat kini dapat mengakses informasi hukum secara langsung tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Langkah ini sejalan dengan semangat transformasi menuju peradilan modern yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Layanan konsultasi di MPP ini mencakup informasi seputar perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah, hingga waris. Petugas yang ditugaskan merupakan aparatur berpengalaman dari PA Kabupaten Malang, yang siap memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait alur berperkara dan layanan elektronik seperti e-Court. Hal ini tentu sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang belum familiar dengan sistem layanan peradilan yang berbasis digital.
Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyambut baik kehadiran layanan ini sebagai upaya menghadirkan lembaga peradilan yang inklusif dan humanis. Menurut beliau, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi hukum yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. “Ini merupakan bentuk pelayanan yang lebih proaktif, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor pengadilan hanya untuk sekedar berkonsultasi,” ujarnya. Beliau berharap kehadiran layanan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Hadirnya PA Kab. Malang pada Mall Pelayanan Publik sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang agung dan modern. Kehadiran di Mall Pelayanan Publik merupakan strategi untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, PA Kab. Malang tidak hanya hadir sebagai lembaga yudikatif, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara bijak. Inovasi layanan ini menjadi contoh konkret reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.
Berita Terkait: