logo

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

8 Nilai Utama Mahkamah Agung Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan huk
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Selamat datang di Website Pengadilan Inklusif

Website Pengadilan Agama Kabupaten Malang hadir sebagai bagian dari komitmen dalam menyediakan layanan peradilan yang mudah diakses, transparan, dan berpihak kepada seluruh l
Selamat datang di Website Pengadilan Inklusif

Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

Selasa, 06 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Ber
Kementerian PANRB Beri Penghargaan Kepada PA Kab. Malang

BIAYA PERKARA

SIPP

GUGATAN MANDIRI

ECOURT

Layanan Informasi

Direktori Putusan

SIPPN

SIWAS

Prosedur Berperkara

Lapor

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 409

Penyuluhan Hukum PA Kab. Malang di Kecamatan Pagak dan Kepanjen

Rabu, 23 November  2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Malang yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Kantor Desa Gampingan, Kecamatan Pagak yang dimulai pukul 09.30 WIB dan Kantor Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen yang dimulai pukul 14.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Drs. H. Abdul Kholik, M.H. – Hakim PA Kab. Malang yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/885/35.07.013/2022 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.

Drs. H. Abdul Kholik, M.H. menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum

Drs. H. Abdul Kholik, M.H. menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum

Selain dihadiri oleh PA Kab. Malang, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang tersebut juga dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Pagak, Anggota Komisi I DPRD Kab. Malang - Bapak Susiyono, Kepala BNN Kab. Malang - Letkol Candra Hermawan, S.H., M.Tr. Hanla beserta staf, Penyuluh Hukum ahli Muda Kab. Malang - Bagus Bayu, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Drs. H. Abdul Kholik Zuhdi, M.H, Dispenduk Kab. Malang – Ibu Yanti, Kades Desa Gampingan Hj. Illa Husnah, SH. Beserta staf, Bhabinkamtibmas Desa Gampingan - Aipda Bagus Purwanto, Babinsa Desa Gampingan - Serma Sunardi, Ketua BPD Desa Gampingan beserta staf, Danton Linmas beserta anggota, Para Ketua RT Desa Gampingan, Toga, Tomas dan Toda Desa Gampingan Kec. Pagak dan Kepala Desa Jenggolo - H. Sukardi.

Penyuluhan hukum di Kantor Desa Gampingan, Kecamatan Pagak

Penyuluhan hukum di Kantor Desa Gampingan, Kecamatan Pagak

Drs. H. Abdul Kholik, M.H. selaku Hakim di PA Kab. Malang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut dan menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Pengadilan Agama. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama. Kegiatan Penyuluhan Hukum berjalan dengan lancar dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta penyuluhan hukum yang dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.

Penyuluhan hukum di Kantor Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen

Penyuluhan hukum di Kantor Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen

Peta Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Klas IA

Jalan Raya Mojosari No.77
Kepanjen, Kab. Malang,
Jawa Timur 65163

(0341) 399192

(0341) 399194

pa.kab.malang@gmail.com

delegasi.pakabmalang@gmail.com

Lokasi Kantor


AREMA PLUS mobile

DOWNLOAD SEKARANG

Menyajikan info perkara langsung melalui handphone Anda

DOWNLOAD SEKARANG