Keberhasilan Mediasi dalam Perkara Sengketa Waris
Permasalahan sengketa harta waris memang seringkali menjadi polemik tersendiri diantara kelurga. Tak jarang pula yang kemudian menjadi perusak dalam hubungan keluarga. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab. Malang beserta mediator berupaya untuk mendamaikan semua pihak yang berselisih agar berakhir dengan damai.
Seperti halnya dengan perkara yang terdaftar pada 14 Januari 2022 dengan Nomor perkara 486/Pdt.G/2022/PA. Kab. Mlg. Perkara yang susunan Majelis Hakimnya diketuai oleh Drs. H. Syafruddin, M.Hum dengan beranggotakan Dra. Burnalis, M.A., dan Sutaji, S.H., M.H. , akhirnya menemukan titik temunya pada sidang tanggal 15 Maret 2022. Yang mana pada sidang tersebut, terjadi kesepakatan perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak.
Puncak keberhasilan damai diawali oleh proses mediasi dengan mediator Bapak Musleh Herry, SH, M.Hum., kemudian dibantu perumusan bentuk kesepakatan damai melalui ‘’Akta Perdamaian” oleh Majelis Hakim. Dalam hal ini, Majelis hakim dengan penuh kesabaran dan bersungguh – sungguh, hingga memakan waktu 6 kali persidangan dengan tujuan membantu merumuskan bentuk kesepakatan yang tertuang dalam ”Akta Perdamaian”. Sengketa Waris adalah sengketa yang pelik sehingga jarang sekali dapat diselesaikan dengan Akta Perdamaian. Majelis Hakim berupaya mendamaikan para pihak karena semua pihak yang berjumlah 7 orang ini bersaudara kandung. 2 pihak sebagai Penggugat dan 5 pihak sebagai Tergugat.
Momen kebersamaan antar saudara yang sempat bersitegang.
Syukur Alhamdulillah dengan kesabaran dan kelapangan hati, perkara sengketa waris ini bisa berakhir dengan damai. Hikmah yang paling besar yang bisa kita petik dari perkara ini adalah dengan perdamaian tersebut persaudaraan mereka membaik lagi, saling berkasih sayang antar saudara dan kembali harmonis yang sebelumnya sempat terjadi ketegangan.
Berita Terkait: