Kegiatan Rutin PA Kab Malang dengan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat
Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang narasumbernya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dari Pengadilan Agama Kab. Malang.
Dra. Burnalis, M.A., narasumber dari PA Kab. Malang menyampaikan materi kepada peserta prnyuluhan hukum
Pada kesempatan tersebut, Dra. Burnalis, M.A. mewakili PA Kab. Malang dan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Beliau menyampaikan tentang tugas pokok dan ruang lingkup serta kewenangan PA Kab. Malang dan selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Audiens sangat antusias dengan mengajukan pertanyaan terkait istbat nikah dan dispensasi kawin. Sebagian audiens lain juga menanyakan terkait persyaratan gugatan cerai dan pelayanan-pelayanan yang ada di PA Kab. Malang.
Peserta munyanyikan lagu Indonesia Raya pada kegiatan penyuluhan hukum
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu desa ke desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.
Berita Terkait: