Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara, Hakim PA Kabupaten Malang Laksanakan Rapat Koordinasi

Malang, 02 September 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan rapat koordinasi hakim sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penanganan perkara. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Media Center tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB. Rapat diikuti oleh seluruh hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kegiatan dipimpin oleh Ketua PA Kabupaten Malang – Drs. Amar Hujantoro, M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua – Muhammad Nasir, S.Ag., M.H.

Dalam arahannya, Ketua PA Kabupaten Malang – Drs. Amar Hujantoro, M.H., menekankan pentingnya menjaga kualitas dan ketepatan dalam setiap tahapan penyelesaian perkara. Para hakim diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara serta memperhatikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Setiap perkara perlu ditangani secara cermat dan proporsional agar proses pemeriksaan hingga pengambilan keputusan dapat berjalan secara optimal” ujar beliau. Ketua juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kehati-hatian dalam setiap proses yudisial demi menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua PA Kabupaten Malang – Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., turut memberikan arahan terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas kehakiman. Beliau menegaskan bahwa integritas merupakan landasan utama yang harus senantiasa dijaga oleh setiap hakim dalam menjalankan kewenangan yudisial. Para hakim diharapkan mampu menjaga independensi, objektivitas, serta menghindari segala bentuk intervensi dan potensi konflik kepentingan dalam pemeriksaan perkara. Sikap profesional dan berintegritas juga harus tercermin dalam setiap tindakan, mulai dari persidangan hingga penyusunan dan pembacaan putusan.

Rapat koordinasi juga menjadi forum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan perkara. Melalui koordinasi tersebut, para hakim dapat menyamakan persepsi terhadap berbagai persoalan yudisial yang ditemui dalam pelaksanaan tugas. Pembahasan diarahkan untuk menemukan solusi yang tepat sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas kinerja hakim sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *