Malang, 14 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus meningkatkan kompetensi aparatur melalui keikutsertaan dalam hari kedua Bimbingan Teknis Mandiri Calon Panitera Pengganti di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada 13–15 Oktober 2026 dan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Peserta dari PA Kabupaten Malang meliputi Sekretaris Aryl Zabarrespati, S.E., Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Achmad Fendi Suprasetyo, S.SI, serta aparatur lainnya. Pada Rabu (14/10), pelatihan berfokus pada penguatan pemahaman hukum acara dan keterampilan teknis yang menunjang pelaksanaan tugas kepaniteraan.

Pada hari kedua, peserta mengikuti tiga materi utama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Panitera Pengganti. Materi Hukum Acara Peradilan Agama disampaikan oleh Sulhan, S.H., M.Hum., untuk memperkuat pemahaman mengenai prosedur beracara di lingkungan peradilan agama. Selanjutnya, Drs. Sarmin, M.H., menyampaikan materi Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) yang menjadi bagian penting dalam administrasi persidangan. Materi Pemanggilan dan Pemberitahuan disampaikan oleh Drs. Mashudi, M.H., dengan penekanan pada pemahaman tata cara pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan aparatur PA Kabupaten Malang dalam kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme dalam mendukung penyelenggaraan peradilan. Pemahaman terhadap hukum acara, penyusunan BAS, serta prosedur pemanggilan dan pemberitahuan menjadi bekal penting untuk menunjang tertib administrasi dan kelancaran persidangan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami materi secara komprehensif dan menerapkannya sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing. Kegiatan daring juga memungkinkan aparatur mengikuti pengembangan kompetensi tanpa mengabaikan pelaksanaan tugas kedinasan di satuan kerja.

Sekretaris PA Kabupaten Malang, Aryl Zabarrespati, S.E., mendukung peningkatan kompetensi aparatur melalui kegiatan bimbingan teknis yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Penguatan kemampuan teknis kepaniteraan diharapkan turut mendorong terwujudnya administrasi perkara yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Dengan mengikuti rangkaian bimbingan teknis hingga selesai, aparatur PA Kabupaten Malang diharapkan memperoleh pemahaman yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen PA Kabupaten Malang untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan peradilan.
