Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang Ikuti Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2026

Kabupaten Malang, 14 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan melalui partisipasi dalam Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2026 yang disertai penyampaian materi Petunjuk Teknis PIPK Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada pukul 09.00 WIB. Pengadilan Agama Kabupaten Malang diwakili oleh Operator Keuangan, Basori, S.H., dalam kegiatan tersebut. Keikutsertaan ini menjadi bentuk komitmen satuan kerja dalam mendukung penyusunan laporan keuangan yang tertib, akurat, dan akuntabel.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pengarahan dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edy Yuniadi, S.Sos., M.M., yang menyampaikan arahan terkait konsolidasi laporan keuangan dan petunjuk teknis PIPK Tahun 2026. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya ketelitian, kepatuhan terhadap ketentuan, dan koordinasi dalam proses penyusunan laporan keuangan. “Setiap satuan kerja diharapkan dapat menyusun laporan keuangan secara cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung terwujudnya laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel,” demikian rumusan pesan sambutan yang perlu disesuaikan dengan pernyataan asli narasumber. Penyampaian materi PIPK juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengendalian intern untuk mendukung keandalan pelaporan keuangan.

Konsolidasi tersebut menjadi sarana koordinasi bagi satuan kerja untuk menyelaraskan proses penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2026. Materi Petunjuk Teknis PIPK Tahun 2026 turut mendukung penguatan pemahaman terhadap prosedur dan penerapan pengendalian intern dalam pelaporan keuangan. Melalui kegiatan ini, satuan kerja diharapkan mampu melaksanakan proses pelaporan secara lebih cermat dengan tetap mengacu pada pedoman dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil konsolidasi diharapkan dapat mendukung penyusunan laporan keuangan yang berkualitas, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penguatan pengendalian intern serta kepatuhan terhadap standar pelaporan diharapkan mampu mendukung penyajian informasi keuangan yang andal. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik dan berintegritas. Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *