Malang, 9 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan revisi Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagai upaya meningkatkan ketepatan perencanaan dan pelaksanaan anggaran satuan kerja. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Revisi tersebut dikoordinasikan oleh Achmad Fendi Suprasetyo, S.SI., selaku Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan perencanaan penarikan dana berjalan selaras dengan kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan satuan kerja.

Revisi RPD dilakukan untuk menyesuaikan rencana penarikan dana dengan kebutuhan riil serta perkembangan pelaksanaan anggaran. Penyesuaian ini penting agar penarikan dana dapat direncanakan secara lebih terukur, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan operasional. Melalui proses tersebut, satuan kerja dapat meningkatkan kualitas perencanaan sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran diharapkan semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
Achmad Fendi Suprasetyo menyampaikan bahwa revisi RPD merupakan bagian penting dalam menjaga kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pelaksanaan anggaran. “Revisi RPD perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan kegiatan, sehingga rencana penarikan dana dapat disusun secara realistis dan terukur,” ujarnya. Menurutnya, ketepatan perencanaan menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran administrasi keuangan dan pencapaian target kinerja satuan kerja. Oleh karena itu, proses revisi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan organisasi.

Melalui pelaksanaan revisi RPD ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya memperkuat tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Perencanaan penarikan dana yang tepat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan secara optimal. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kualitas administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dengan perencanaan yang semakin baik, Pengadilan Agama Kabupaten Malang bertekad menjaga kinerja organisasi agar tetap efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
