Perkuat Pelayanan Digital melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi EAC Pengadilan Agama Kabupaten Malang 

Malang, 22 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepaniteraan dengan agenda monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Elektronik Akta Cerai (EAC) pada Selasa (22/7) pukul 11.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang tersebut dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Idha Nur Habibah, S.H., M.H., serta diikuti oleh staf kepaniteraan. Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan implementasi layanan EAC berjalan secara optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara berbasis digital.

Dalam rapat tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Elektronik Akta Cerai, termasuk capaian, kendala, serta langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan. Setiap staf diberikan kesempatan menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan layanan sehari-hari. Hasil monitoring menjadi bahan pembahasan bersama untuk menyusun tindak lanjut yang lebih efektif. Melalui proses evaluasi yang berkesinambungan, kualitas pelayanan diharapkan terus mengalami peningkatan.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Idha Nur Habibah, S.H., M.H., menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. “Monitoring dan evaluasi Elektronik Akta Cerai perlu dilakukan secara berkala agar setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan. Dengan komitmen seluruh jajaran kepaniteraan, kami optimistis layanan EAC akan semakin efektif, akurat, dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh staf untuk terus meningkatkan koordinasi serta disiplin dalam menjalankan setiap tahapan pelayanan. Menurutnya, sinergi seluruh aparatur menjadi kunci keberhasilan implementasi layanan digital di lingkungan peradilan.

Rapat koordinasi berlangsung dengan suasana aktif, terbuka, dan penuh semangat kolaborasi. Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan layanan Elektronik Akta Cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kepaniteraan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendukung terwujudnya peradilan modern yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *