Perkuat Kompetensi Teknis Yudisial, PA Kabupaten Malang Ikuti Pelatihan Panitera dan Panitera Pengganti Gelombang 2 

Malang, 6 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang 2 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan diawali dengan agenda Orientasi Kediklatan pada Selasa (6/10/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh Rizky Ananda Putri, S.H., M.H., Panitera Pengganti PA Kabupaten Malang, secara daring dari Media Center PA Kabupaten Malang. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi teknis yudisial aparatur peradilan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepaniteraan.

Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang terbagi dalam dua tahapan pembelajaran. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui E-learning yang dilaksanakan pada 6 sampai dengan 9 Oktober 2026. Selanjutnya, tahap kedua berupa penyampaian materi secara klasikal yang dijadwalkan pada 11 sampai dengan 17 Oktober 2026. Melalui tahapan tersebut, peserta diharapkan dapat mengikuti proses pembelajaran secara sistematis sekaligus memperdalam pemahaman terhadap aspek teknis yudisial yang berkaitan dengan tugas Panitera dan Panitera Pengganti.

Pada agenda Orientasi Kediklatan, peserta mendapatkan pengarahan dari Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Darmoko Yuti Witanto, S.H., serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat. Dalam arahannya, Darmoko menekankan pentingnya mengikuti seluruh rangkaian pelatihan secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari peningkatan kompetensi aparatur peradilan. “Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi teknis yudisial peserta, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, efektif, dan berintegritas,” ujarnya. Orientasi tersebut sekaligus memberikan gambaran kepada peserta mengenai mekanisme pelatihan, tahapan pembelajaran, serta ketentuan yang perlu diperhatikan selama mengikuti kegiatan. 

Keikutsertaan PA Kabupaten Malang dalam pelatihan tersebut mencerminkan komitmen satuan kerja dalam mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan. Peningkatan kapasitas Panitera dan Panitera Pengganti diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketepatan, ketertiban, dan kualitas administrasi perkara serta proses persidangan. Selain memperkuat kompetensi individu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencari keadilan. Dengan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan, PA Kabupaten Malang terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju peradilan yang profesional dan berintegritas.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *