Malang, 02 Juli 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyamaan Langkah Penanganan Permohonan Perwalian dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan dilaksanakan dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai tindak lanjut upaya memperkuat sinergi antara lembaga peradilan agama dan Kejaksaan dalam penanganan perkara perwalian. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta membangun pola kerja yang efektif dalam pelaksanaan permohonan perwalian di wilayah Jawa Timur. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias dan semangat kolaborasi.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua – Drs. Amar Hujantoro, M.H., Panitera – Kholid Darmawan, S.H., M.H., serta Sekretaris – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. Ketiganya mengikuti jalannya rapat secara aktif dari Ruang Media Center bersama satuan kerja Pengadilan Agama lainnya di Jawa Timur. Kehadiran unsur pimpinan tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendukung terwujudnya koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, partisipasi aktif ini menjadi wujud kesiapan satuan kerja dalam mengimplementasikan hasil koordinasi pada pelaksanaan tugas di lapangan.
Ketua – Drs. Amar Hujantoro, M.H., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas. “Kolaborasi yang baik antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan akan mendukung terwujudnya proses penanganan permohonan perwalian yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi pihak yang memerlukan perlindungan hukum” ujar beliau. Beliau berharap hasil pembahasan dalam rapat ini dapat menjadi pedoman bersama yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh satuan kerja. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal serta mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, responsif, dan berintegritas. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan pada setiap proses penanganan permohonan perwalian di masa mendatang. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang prima demi memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan.
