Malang, 02 Juli 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan pusat pelaksanaan di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, sementara Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti secara daring dari Ruang Media Center. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan surat tercatat sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan agama dan PT Pos Indonesia dalam penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan kepada para pihak. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua – Drs. Amar Hujantoro, M.H., Panitera – Kholid Darmawan, S.H., M.H., serta Sekretaris – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. Ketiganya mengikuti jalannya rapat koordinasi secara aktif sebagai bentuk komitmen satuan kerja dalam mendukung implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Kehadiran unsur pimpinan menunjukkan keseriusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam memastikan pelayanan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penyampaian surat tercatat.
Ketua – Drs. Amar Hujantoro, M.H., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dengan PT Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Implementasi surat tercatat yang dilaksanakan secara konsisten akan semakin mendukung terwujudnya proses berperkara yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Beliau berharap hasil koordinasi dan evaluasi yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemanggilan dan pemberitahuan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. “Dengan kolaborasi yang semakin erat, pelayanan peradilan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara profesional dan berintegritas” ujar beliau.

Melalui partisipasi dalam rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan penguatan kerjasama lintas instansi. Sinergi yang terjalin antara Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dan PT Pos Indonesia menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemanggilan dan pemberitahuan yang lebih efektif serta terpercaya. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal guna mendukung pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan semangat profesionalisme, integritas, dan kolaborasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang prima bagi seluruh pencari keadilan.
