Malang, 4 November 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang tepat waktu melalui Rapat Koordinasi Hakim yang diselenggarakan pada Rabu (04/11/2026). Bertempat di Media Center PA Kabupaten Malang, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H. Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., serta seluruh hakim PA Kabupaten Malang. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi dan koordinasi untuk memastikan proses penyelesaian perkara berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan ketelitian, kualitas putusan, serta kepatuhan terhadap hukum acara. Para hakim melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yudisial, termasuk pengelolaan jadwal persidangan dan ketepatan waktu dalam penyusunan putusan. Selain itu, optimalisasi manajemen persidangan menjadi perhatian penting guna meminimalkan potensi keterlambatan penyelesaian perkara. Melalui koordinasi ini, diharapkan setiap hakim dapat mengidentifikasi kendala yang dihadapi sekaligus merumuskan langkah perbaikan dalam pelaksanaan tugas.
Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara tepat waktu merupakan bagian penting dari tanggung jawab lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap perkara harus ditangani secara profesional dan diselesaikan tepat waktu, dengan tetap mengedepankan ketelitian serta kualitas putusan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan konsistensi hakim dalam mengelola proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal senada menjadi perhatian bersama agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara terukur dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Melalui rapat koordinasi ini, PA Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sinergi dan kesamaan persepsi di antara seluruh hakim diharapkan mampu memperkuat kualitas pelaksanaan tugas yudisial. Komitmen tersebut juga menjadi wujud tanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat. Dengan demikian, PA Kabupaten Malang terus berupaya menjaga profesionalitas dan integritas dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas.
