Malang, 07 Juli 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan. Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk pengabdian Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif berdiskusi bersama Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Drs. Achmad Suyuti, M.HES., yang hadir sebagai narasumber utama.

Melalui sesi diskusi, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta dijawab secara komprehensif oleh narasumber dengan mengedepankan aspek edukasi dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana bagi Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mendekatkan layanan informasi hukum kepada masyarakat secara langsung. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mampu mengambil langkah yang tepat apabila menghadapi permasalahan hukum.
Drs. Achmad Suyuti, M.HES. mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu mencari informasi hukum dari sumber yang benar serta memanfaatkan layanan konsultasi dan informasi yang tersedia di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Beliau menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik merupakan kunci dalam menciptakan keluarga yang harmonis, tertib, dan mampu menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beliau berharap masyarakat dapat mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan keluarga tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban masing-masing. “Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan” ujar beliau.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan. Sinergi antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin dalam upaya membangun budaya sadar hukum. Kegiatan seperti ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung peningkatan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan. Dengan semangat pelayanan prima dan profesionalisme, Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program penyuluhan dan edukasi hukum.
