Hakim PA Kabupaten Malang Tinjau Langsung Objek Sengketa melalui Pemeriksaan Setempat di Desa Wonorejo. 

Malang, 17 Juli 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi objek sengketa secara langsung di lapangan. Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.

Pemeriksaan setempat bertujuan untuk mencocokkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan kondisi nyata objek sengketa di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan secara langsung terhadap letak, batas-batas, luas, serta kondisi fisik objek yang menjadi pokok sengketa. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil dan proporsional. Kehadiran para pihak juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan objek sengketa sesuai dengan dalil dan bukti yang telah diajukan di persidangan.

Kegiatan pemeriksaan setempat dipimpin oleh Drs. H. Shobirin, M.H. selaku Ketua Majelis. Selama proses pemeriksaan, beliau memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan terkait objek sengketa. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan menyeluruh agar seluruh fakta di lapangan dapat terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari proses pembuktian. “Dengan demikian, setiap hasil pengamatan yang diperoleh dapat memberikan gambaran objektif bagi Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara” ujar beliau.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan memastikan putusan yang dihasilkan sesuai dengan fakta di lapangan. Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus mengedepankan prinsip independensi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelesaian perkara. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan diharapkan semakin meningkat melalui pelayanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *