Dukung Penguatan Zona Integritas melalui E-Learning Gratifikasi bagi Aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang 

Malang, 03 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas melalui peningkatan kompetensi aparatur di bidang antikorupsi. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Mia Afriza F., S.A.P. dalam E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman e-learning KPK pada periode 02–04 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai bagian dari penguatan pemahaman aparatur terhadap pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan. Melalui pembelajaran daring tersebut, peserta memperoleh materi mengenai konsep gratifikasi, identifikasi bentuk-bentuk gratifikasi, hingga mekanisme pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

E-Learning ini bertujuan meningkatkan kesadaran aparatur negara dalam memahami risiko gratifikasi serta pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Materi yang disampaikan dikemas secara interaktif sehingga memudahkan peserta memahami berbagai studi kasus yang berkaitan dengan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan serta penerapan budaya antigratifikasi dalam kehidupan kerja sehari-hari. Keikutsertaan dalam pelatihan ini menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai integritas yang terus dikembangkan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

Mia Afriza F., S.A.P. menyampaikan bahwa pelatihan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, materi yang diberikan sangat relevan dengan tugas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan bebas dari praktik korupsi. “Melalui e-learning ini, saya memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai pengendalian gratifikasi serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Pengetahuan ini akan menjadi bekal untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ungkap Mia. Ia berharap seluruh aparatur senantiasa meningkatkan kesadaran untuk menerapkan budaya antikorupsi dalam lingkungan kerja.

Melalui partisipasi aktif dalam E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penguatan kapasitas aparatur menjadi salah satu strategi penting dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan meningkatnya pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi, diharapkan setiap aparatur mampu menjaga integritas serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada nilai-nilai antikorupsi.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *