Perkuat Budaya Antikorupsi melalui E-Learning Gratifikasi bagi Aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang 

Malang, 2 Juli 2026 – Aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman e-learning KPK pada periode 2–4 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Buyung Tumanggor, S.Kom, dari lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara daring di Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas aparatur. Keikutsertaan dalam program tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Program e-learning ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai gratifikasi, termasuk bentuk, risiko, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi yang disampaikan dirancang untuk memperkuat kesadaran pegawai terhadap pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja. Melalui pembelajaran tersebut, diharapkan setiap aparatur mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Buyung Tumanggor, S.Kom, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat bermanfaat dalam memperkuat pemahaman terkait pengendalian gratifikasi. “Melalui e-learning ini, saya memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting untuk mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang integritas harus dilakukan secara berkelanjutan agar nilai-nilai antikorupsi dapat tertanam kuat. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara profesional dan berintegritas.

Keikutsertaan aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan. Peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi diharapkan dapat mendorong terciptanya perilaku kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Program ini juga mendukung komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya. Dengan aparatur yang memahami serta menerapkan nilai-nilai antikorupsi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang semakin siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *