Tingkatkan Kualitas Pelayanan PA Kab. Malang Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Layanan DUPATARI
Malang, 20 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap layanan DUPATARI (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala dan peluang perbaikan layanan.
Layanan DUPATARI merupakan inovasi layanan terpadu di Kabupaten Malang yang mengintegrasikan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui layanan ini, pembaruan data kependudukan seperti perubahan status perkawinan dapat dilakukan langsung di Pengadilan Agama. Proses administrasi dokumen dapat diselesaikan secara cepat setelah putusan pengadilan. Dengan sistem terintegrasi, masyarakat tidak perlu bolak-balik antar instansi untuk mengurus dokumen kependudukan.
Ketua - Drs. H. Misbah., M.H.I. menyampaikan bahwa layanan DUPATARI merupakan wujud nyata inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan masyarakat. Menurut beliau, monitoring dan evaluasi sangat penting untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan. Lebih lanjut beliau menekankan bahwa sinergi antara PA Kab. Malang dan Dispendukcapil harus terus diperkuat. “Dengan koordinasi yang baik, layanan terpadu ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat” ujar beliau.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Layanan DUPATARI diharapkan semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna. Kegiatan ini juga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Dengan inovasi dan evaluasi berkelanjutan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan diharapkan semakin meningkat.





















Berita Terkait: