Tingkatkan Kompetensi Aparatur PA Kab. Malang Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum PTA Surabaya Secara Daring
Malang, 14 Agustus 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi aparatur peradilan agama di seluruh wilayah hukum PTA Surabaya. Dengan diselenggarakan secara daring maupun luring, kegiatan ini mampu menjangkau seluruh peserta tanpa terkendala jarak dan waktu. Kegiatan ini juga menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dalam penerapan hukum di lingkungan peradilan agama.
Ketua PTA Surabaya - Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan peradilan. Peserta diberikan pemahaman mengenai penerapan standar pelayanan, kedisiplinan, serta inovasi dalam tata kelola peradilan. Materi pembinaan juga menggarisbawahi perlunya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam proses pelayanan. “Hal ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan” ujar beliau.
Selain pembinaan, kegiatan ini juga menghadirkan diskusi hukum yang membahas isu-isu aktual di lingkungan peradilan agama. Forum ini memberikan ruang bagi peserta untuk bertukar pandangan, menyamakan persepsi, serta membahas studi kasus putusan yang relevan dengan praktik peradilan agama. PA Kab. Malang mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini yang memadukan teori dan praktik secara seimbang. Dengan demikian, materi yang diperoleh dapat langsung diimplementasikan dalam tugas sehari-hari.
Melalui partisipasi dalam pembinaan dan diskusi hukum daring ini, PA Kab. Malang berharap aparatur semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara PTA Surabaya dan seluruh satuan kerja di bawahnya. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang berkomitmen mengoptimalkan hasil pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini sejalan dengan visi mewujudkan peradilan agama yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Berita Terkait: