Perkuat Zona Integritas, PA Kabupaten Malang Lantik Agen Perubahan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik 

Malang, 19 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan pelantikan Agen Perubahan sebagai langkah memperkuat pembangunan Zona Integritas dan mendorong budaya kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/10/2026) pukul 07.30 WIB, setelah apel pagi, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., bersama Wakil Ketua, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H. Adapun aparatur yang dilantik sebagai Agen Perubahan adalah Wahib Latukau, S.H.I., dari unsur hakim dan Hanum Shirotu Nida, S.Kom., dari unsur pegawai.

Pelantikan Agen Perubahan ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang semakin profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan. Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi teladan bagi seluruh aparatur dalam menerapkan nilai-nilai organisasi serta mendorong lahirnya inovasi yang berdampak positif terhadap pelaksanaan tugas. Peran tersebut juga mencakup upaya menumbuhkan budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan prima. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga tercermin dalam perilaku kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang menekankan pentingnya komitmen dan keteladanan dalam menjalankan peran sebagai Agen Perubahan. “Agen Perubahan harus mampu menjadi contoh dalam menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, dan menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi serta masyarakat,” tegasnya. Menurutnya, perubahan yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh aparatur, bukan hanya mereka yang telah ditetapkan sebagai Agen Perubahan. Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan turut mendukung upaya perbaikan dan konsisten menerapkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui pelantikan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berharap Agen Perubahan dapat menjalankan perannya secara aktif dalam mendukung pembangunan Zona Integritas dan peningkatan kinerja organisasi. Sinergi antara pimpinan dan seluruh aparatur menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dengan semangat “PASTI BISA”, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya mewujudkan perubahan yang berkelanjutan demi pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *