Dukung Optimalisasi Keberhasilan Mediasi, Hakim PA Kabupaten Malang Ikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator Peradilan Agama

Bogor, 5 Agustus 2026 – Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H., mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan. Kegiatan berlangsung di Pusdiklat Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corporate University), Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi hakim dalam menjalankan fungsi mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa secara damai di lingkungan peradilan agama. Keikutsertaan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan komitmen satuan kerja dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan peradilan.

Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang terdiri atas dua tahapan pembelajaran. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning yang dilaksanakan pada 21 hingga 29 Juli 2026. Selanjutnya, peserta mengikuti tahap kedua berupa penyampaian materi secara klasikal yang berlangsung pada 2 hingga 14 Agustus 2026 di lingkungan Mahkamah Agung Corporate University. Melalui metode tersebut, peserta memperoleh penguatan baik dari sisi teori maupun praktik mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H., menyampaikan bahwa pelatihan sertifikasi mediator menjadi kesempatan penting untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan damai. “Pelatihan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai teknik mediasi, strategi komunikasi, serta keterampilan membangun kesepakatan para pihak. Kompetensi tersebut sangat penting untuk mendukung penyelesaian perkara yang lebih efektif, berkeadilan, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan akan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Menurutnya, peningkatan kompetensi mediator akan berkontribusi terhadap optimalisasi keberhasilan mediasi di lingkungan peradilan agama.

Keikutsertaan hakim dalam pelatihan sertifikasi mediator merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas, modern, dan berintegritas. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen mendukung setiap program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI sebagai bentuk penguatan kualitas layanan kepada masyarakat. Melalui pelatihan ini diharapkan kualitas pelaksanaan mediasi semakin meningkat sehingga mampu mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *