Malang, 25 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat integritas dan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, sejumlah aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan melalui laman e-learning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini diikuti oleh Pamella Devi Lolita, S.H., Ayu Atika Rahmi, S.H., Nabila Ghina Nugraha, A.Md., Dra. Hj. Siti Djayadaninggar, S.H., M.H., dan Wiwin Sulistiyawati, S.H., M.H. Pelatihan berlangsung pada 25–27 Juni 2026 dan dapat diakses secara daring dari lingkungan kerja masing-masing peserta. Keikutsertaan aparatur dalam program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas.

Program e-learning ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi disusun secara sistematis dan interaktif sehingga memudahkan peserta dalam memahami berbagai potensi risiko gratifikasi di lingkungan kerja. Selain itu, peserta juga memperoleh studi kasus yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur peradilan. Melalui pembelajaran tersebut, diharapkan setiap aparatur mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi situasi yang berpotensi mengandung unsur gratifikasi.
Pamella Devi Lolita, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan aparatur terhadap praktik-praktik yang dapat mengganggu integritas lembaga. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai gratifikasi merupakan bekal utama dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan publik. “Melalui e-learning ini, kami semakin memahami batasan-batasan yang harus dijaga sebagai aparatur peradilan serta pentingnya melaporkan setiap bentuk gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa integritas harus menjadi budaya yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.

Keikutsertaan aparatur dalam kegiatan tersebut sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terus diperkuat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Peningkatan kapasitas dan pemahaman antikorupsi menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Melalui pembelajaran yang berkelanjutan, aparatur diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga dan semakin meningkat.

